Cara Menghitung Pajak Mobil yang Benar

Cara Menghitung Pajak Mobil yang Benar

lintasmetro Cara Menghitung Pajak Mobil yang Benar Memiliki mobil tentu memberi kemudahan bagi Anda untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Ukurannya yang cukup besar, memungkinkan Anda untuk membawa banyak barang dalam satu perjalanan. Bentuk mobil yang tertutup rapat juga membuat Anda tak perlu khawatir kepanasan atau kehujanan saat di luar. Dilengkapi dengan audio, televisi, dan GPS, mobil akan semakin membuat Anda nyaman dan betah bepergian dengannya.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada tanggung jawab yang harus Anda jalani setiap tahunnya. Apalagi kalau bukan tentang pajak. Ya, pajak mobil merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya. Untuk masalah besaran biaya, tergantung dengan harga mobil itu sendiri. Untuk yang belum memahami pajak mobil, begini cara menghitung pajak mobil yang benar!

Cara Menghitung Pajak Mobil yang Benar

Cara menghitung pajak mobil pertama kali

Bagi Anda yang baru saja memiliki mobil dan akan membayarkan pajaknya, berikut Cara Menghitung Pajak Mobil yang Benar

BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm. TNKB + Bea Adm. STNK
Keterangan:

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : 10% harga jual mobil

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : 2% X nilai jual mobil

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan : Rp143.000

Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) : Rp100.000

Bea Adm. STNK (pengesahan dan penerbitan STNK mobil) : Rp50.000 + Rp200.000

Membayar pajak mobil untuk pertama kali memang sedikit lebih mahal karena ada biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan biaya penerbitan STNK. Untuk selanjutnya, cara menghitung pajak mobil, bisa dikurangi tiga poin tersebut.

Cara menghitung pajak mobil untuk selanjutnya
Pada tahun-tahun selanjutnya, cara menghitung pajak mobil Anda akan lebih simpel karena tidak ada BBNKB, TNKB, dan STNK. Begini perhitungannya:

PKB + SWDKLLJ + Biaya Adm.
Untuk pembayaran PKB, cara menghitungnya masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu 2% dari nilai jual mobil. Besaran biaya PKB ini bisa menyusut seiring berubahnya tahun karena harga mobil akan mengalami penurunan. Maka dari itu, pajak untuk mobil yang sudah berusia lima tahun lebih dengan yang masih dua atau tiga tahun akan berbeda, dikarenakan harga jualnya yang sudah tidak sama.

Untuk biaya SWDKLLJ, besarannya tetap sama per tahunnya untuk mobil sebesar Rp143.000. Sedangkan biaya administrasi adalah untuk pengesahan STNK adalah sebesar Rp50.000.

Cara menghitung biaya perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti plat)
Di samping pajak rutin tiap tahun, setiap lima tahun sekali, para pemilik mobil dan kendaraan bermotor lainnya akan dikenakan pajak perpanjangan STNK 5 tahunan. Besaran biaya untuk pajak 5 tahunan ini adalah:

PKB + SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK + Biaya Adm. TNKB + Biaya penerbitan STNK + Biaya lain
Sederhananya, Anda bisa lihat berapa besar pajak yang dibayarkan untuk tahun lalu di STNK mobil, lalu tambahkan biaya administrasi TNKB, biaya penerbitan STNK, dan biaya lain-lain. Biaya administrasi TNKB adalah Rp100.000, biaya penerbitan STNK Rp200 ribu dan pengesahan STNK mobil Rp50.000.

Saat akan membayarkan pajak mobil, jangan lupa untuk membawa data diri orang yang namanya tercantum dalam STNK mobil. Jangan sampai telat membayarkan pajak mobil atau Anda akan dikenakan denda 25% per tahun. Semoga informasi cara menghitung pajak mobil ini bisa membantu Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *