Ingin Kaya dari YouTube, Simak Tips Berikut

Ingin Kaya dari YouTube, Simak Tips Berikut

Ingin Kaya dari YouTube, Simak Tips Berikut Seperti yang diketahui setiap pembuat konten menghasilkan jumlah uang yang berbeda. Tetapi ada beberapa faktor yang dapat membantu pembuat konten dalam meningkatkan pendapatan.

Ingin Kaya dari YouTube, Simak Tips Berikut
Ingin Kaya dari YouTube, Simak Tips Berikut

Ingin Kaya dari YouTube, Simak Tips Berikut Seperti yang diketahui setiap pembuat konten menghasilkan jumlah uang yang berbeda. Tetapi ada beberapa faktor yang dapat membantu pembuat konten dalam meningkatkan pendapatan.

Ingin Kaya dari YouTube, Simak Tips Berikut Pembuat konten sendiri memiliki hak untuk menempatkan iklan di dalam video yang mereka buat melalui Youtubes Partner Program. Nantinya iklan ini akan disaring oleh Google.

Pembuat konten akan dibayar dalam jumlah tertentu berdasarkan faktor-faktor seperti waktu dalam menonton video, durasi video, dan demografis viewers.

Dilansir dari Business Insider, Selasa (24/9/2019) salah satu pembuat konten di YouTube mengatakan bahwa durasi sebuah video menentukan pendapatan.

Terlebih jika durasi video melebihi 10 menit, maka pendapatan pun akan lebih besar. Hal tersebut karena pembuat konten dapat menempatkan banyak iklan.

Selain itu pembuat konten dapat menghasilkan sejumlah uang berdasarkan tingkat CPM (Cost Per Mille) atau biaya per.1000 viewers.

Tetapi tarif CPM bervariasi antar pembuat konten dan tidak ada pembuat konten yang menerima tarif CPM yang sama. Tarif dapat berubah berdasarkan jenis video, penempatan iklan, dan jenis penonton.

Facebook, YouTube dan Twitter Diminta Tiru Google soal Bayar Pajak

PT Google Indonesia kini resmi akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi siapa saja yang menggunakan layanan google ads pada 1 Oktober 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP hestu Yoga Saksama mengatakan, hal tersebut merupakan itikad baik dari Google Indonesia.

“Itu merupakan niat baik dari yang bersangkutan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia. Mereka akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), memungut, membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia. Kita berharap perusahaan OTT lainnya juga memiliki niat baik yang sama, yaitu untuk lebih patuh di bidang perpajakan,” kata dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *