Mereka yang Bakal Mengundurkan Diri Usai UU KPK Disahkan.

Mereka yang Bakal Mengundurkan Diri Usai UU KPK Disahkan. sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan mengundurkan diri
Mereka yang Bakal Mengundurkan Diri Usai UU KPK Disahkan. Siapa sajakah mereka? Mereka adalah Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso. Ketiganya merupakan anggota penasihan KPK.
Satu dari tiga penasihat KPK yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengunduran diri yakni Mohammad Tsani Annafari.
Tsani sendiri membenarkan jika dirinya resmi mengundurkan diri dari KPK. Tsani mengaku mendapat penugasan baru di instansi asalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tsani mengaku memilih mengabdikan dirinya di instansi asal ketimbang bertahan di KPK.
Saya kembali ke Kemenkeu, dapat penugasan baru, nanti seperti apa saya ikuti saja. Saya siapkan di sana,kata Tsani
Ada tiga pegawai lainnya yang akan segera mengundurkan diri. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut keputusan tersebut lantaran akan beralihnya status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas, apa kabar dengan ketujuh staf khusus milenial Presiden Jokowi? Dua di antaranya belum lama ini mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke Subang, Jawa Barat.
Jokowi memperkenalkan program Mekaar kepada Putri Indahsari Tanjung dan Andi Taufan Garuda Putra. Karena keduanya masing-masing memiliki keahlian dalam bidang UMKM dan fintech.
- UU KPK Disahkan, Pegawai Berbondong-bondong Mengundurkan Diri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyinggung soal adanya tiga pegawai lembaga antirasuah yang akan mengundurkan diri. Agus mengatakan hal tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu, 27 November 2019.
“Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see,” kata Agus saat itu.
Menurut Agus, keputusan mundurnya tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mundurnya tiga pegawai KPK tersebut adalah hal yang wajar. Menurut dia, sebelum UU KPK yang baru diundangkan, ada banyak pegawai di lembaganya yang ingin resign.