Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Sanksi Berat Untuk Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Lintasmetro : Sanksi berat bakal menanti para penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Terutama kategori peserta mandiri yang angka kolektabiltasnya mencapai 32 juta orang.

Selama ini, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sekitar 50 persen. Padahal, tahun ini, BPJS Kesehatan dibayangi defisit keuangan yang diprediksi di kisaran Rp 32 triliun.Sanksi Berat Untuk Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Nantinya, peserta yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan publik. Mulai dari layanan sertifikat tanah hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Apa saja sanksi yang bakal diterima para penunggak? Bagaimana pula komposisi peserta BPJS Kesehatan? Simak dalam Infografis berikut ini:

Infografis

Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Malas Gerak? Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan di Rumah

Ketika malas gerak alias mager, masyarakat tetap bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di rumah. Sehingga, seharusnya tidak ada alasan lagi peserta mandiri malas membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf mengungkapkan, BPJS Kesehatan sudah mengembangkan fitur pembayaran daring melalui aplikasi mobile JKN-KIS.

“Kami sudah mengembangkan mobile JKN-KIS untuk pembayaran iuran. Bahkan pendaftaran dan penggantian kelas juga bisa dilakukan lewat mobile JKN-KIS,” ungkap Iqbal saat berkunjung ke Kantor Liputan6.com Jakarta, Jumat (11/10/2019) dalam program Dear Netizen.

Pembayaran iuran melalui mobile JKN-KIS menggunakan metode autodebit ini bisa dilakukan melalui Bank (Bank Mandiri) dan Non-Bank (Mobile Cash). Caranya, peserta dapat mendaftarkan autodebit lantas melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.

“Jadi, kalau lagi mager sekalipun, cukup di rumah bayar iuran BPJS Kesehatan,” lanjut Iqbal.

Alasan Malas Antre

Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Adanya defisit BPJS Kesehatan salah satunya karena banyak peserta mandiri yang malas antre. “Banyak peserta BPJS Kesehatan yang nunggak. Kenapa nunggak? Ya, karena mereka alasannya malas antre,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Tulus berharap, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dipermudah. Masyarakat pun tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga terhindar d

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *